THE FACT ABOUT BIAYA BALIK NAMA SERTIFIKAT RUMAH HIBAH THAT NO ONE IS SUGGESTING

The Fact About biaya balik nama sertifikat rumah hibah That No One Is Suggesting

The Fact About biaya balik nama sertifikat rumah hibah That No One Is Suggesting

Blog Article

Jakarta: Balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak biasanya dilakukan ketika orang tua ingin memberikan hibah atau warisan kepada anaknya. Selain itu, balik nama sertifikat tanah juga dapat dilakukan jika terjadi perpindahan kepemilikan.

Secara umum, balik nama sertifikat adalah proses pemindahan status kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli.

Saat ingin melakukan balik nama sertifikat rumah, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh dan tentunya memerlukan proses yang tidak singkat.

Anda bisa memilih prosedur balik nama rumah KPR baru atau bekas melalui notaris ataupun mandiri dengan mendatangi langsung kantor BPN setempat.

Untuk memastikan kelancaran proses, sebaiknya semua dokumen difotokopi rangkap beberapa kali dan dilegalisir sesuai kebutuhan. Hal ini akan memudahkan proses administrasi dan menghindari kendala teknis yang tidak perlu.

Biasanya, biaya balik nama ini bisa diurus sendiri atau apabila kamu membeli rumah dari pengembang, maka mereka yang akan mengurus proses balik nama ini. Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat rumah?

Balik nama rumah sendiri ada biayanya. Biaya yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp25.000 atau lebih, tergantung dari jenis bangunan dan luasnya. Jika tergolong rumah mewah, tentu harga yang dibayar lebih mahal. Biaya balik nama rumah juga bisa berbeda jika yang mengurus adalah notaris PPAT.

Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka Anda perlu check here mengecek keabsahan sertifikatnya ke BPN. 

Rumah warisan merupakan salah satu aset keluarga yang bernilai tinggi dan perlu dikelola dengan bijak. Terkadang, rumah warisan sering kali tidak luput dari berbagai masalah, seperti nama pemilik di sertifikat yang masih atas nama almarhum, atau bahkan potensi konflik antar ahli waris.

Rumah warisan memerlukan beberapa syarat khusus agar bisa diajukan proses balik nama. Syarat khusus itu berupa akta kematian pemberi waris, akta wasiat dari notaris, dan Surat Keterangan Waris.

Apabila tidak ada kendala, prosedur balik nama sertifikat rumah akan selesai dalam waktu kurang lebih dua minggu.

Tahapan prosesnya dimulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, pembayaran biaya-biaya yang diperlukan, hingga proses administrasi di BPN. Setelah semua persyaratan terpenuhi, BPN akan mencoret nama pemegang hak lama dan menggantinya dengan nama pemilik baru.

Karena itu, dengan fitur ini, pemilik rumah dapat menyimpan berbagai memasaknya secara lebih terorganisasi. Agar tidak…

Namun, tentu rumah yang dibeli bukanlah atas nama Anda, melainkan atas nama pemilik sebelumnya. Meskipun Anda sudah membelinya, Anda belum menjadi pemilik resmi jika nama di sertifikat rumah masih belum berubah. Oleh karena itu dibutuhkan proses yang disebut balik nama sertifikat rumah.

Report this page